Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja, Semoga Bu Ani Setuju
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak usah gusar bila nantinya pemerintah memberlakukan gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, masa kerja guru honorer akan tetap dipertimbangkan alias tidak dihilangkan.
"Gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA nol tahun itu standar minimum. Nantinya secara bertahap akan kami hitung masa kerjanya juga," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).
Untuk memudahkan penghitungan gaji, akan ada klasifikasi masa pengabdian guru honorer. Misalnya pengabdian 1-5 tahun, 5-10 tahun, 10-15, dan seterusnya. Prinsipnya kata Muhadjir, pemerintah ingin menciptakan keadilan di kalangan guru honorer.
"Itu rencana kami dan perlu interval waktu untuk memenuhinya. Sebab, harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan negara dan daerah," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani untuk menggolkan kebijakan tersebut. Gaji guru honorer masih rendah karena sekolah menggunakan dana BOS. Sementara dana BOS bukan diperuntukkan bagi gaji guru honorer.
"Saya ingin mengakhiri masa jabatan dengan menelorkan kebijakan yang berpihak kepada guru honorer dimulai dari perbaikan kesejahteraan. Masalah menahun ini harus segera dituntaskan," tegasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, meski gaji guru honorer berdasar UMR tetapi tetap mempertimbangkan masa kerja.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga