Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja, Semoga Bu Ani Setuju
Kamis, 17 Oktober 2019 – 17:57 WIB

Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan penjelasan soal gaji guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (esy/jpnn)
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, meski gaji guru honorer berdasar UMR tetapi tetap mempertimbangkan masa kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan
- Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Dipecat, Cari Kerja Sulit
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?