Gaji Guru Honorer Harus Sesuai UMK
Selasa, 29 November 2011 – 08:31 WIB
TASIK – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Deri Daswara mengusulkan agar honor guru non PNS bisa wajar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), hal itu kada Deri sesuai dengan Pasal 39 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang wajar. Sejalan dengan itu, PGRI telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menetapkan penghasilan minimal guru honorer yang dianggarkan melaui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai tidak tetap.
PGRI menemukan banyak guru non PNS yang bekerja penuh waktu dari Senin sampai Sabtu namun hanya memperoleh penghasilan rata-rata Rp 200 ribu perbulan.
Baca Juga:
“Ini program Pengurus Besar (PB) PGRI untuk mengupayakan kesejahteraan guru terutama saat ini yang menjadi perhatian kami guru berstatus non PNS. Sebagai PGRI daerah, kami juga akan terus mengawal program PGRI pusat ini,” jelasnya seraya mengaku upah yang diterima guru honorer jauh dari kelayakan.
Baca Juga:
TASIK – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Deri Daswara mengusulkan agar honor guru non PNS bisa wajar sesuai
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit