Gaji Guru Honorer Naik jadi Rp 2,6 Juta

Gaji Guru Honorer Naik jadi Rp 2,6 Juta
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Honorer K2 yang nantinya tidak lolos seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), akan tetap bekerja dengan gaji sesuai UMR (upah minimum regional). Begitu juga gaji guru tidak tetap (GTT).

Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan sudah membicarakan masalah gaji dimaksud dengan kementerian keuangan.

”Saya sudah ketemu dengan tim Kementerian Keuangan dan sudah kita sampaikan kepada Bu Menteri Keuangan, sekarang sedang di tahap pematangan,” ujar Muhadjir saat kunjungan ke Kota Malang beberapa waktu lalu.

Rencananya, gaji guru honorer ini bisa naik tahun depan. Untuk Kota Malang, berarti per guru honorer menerima gaji Rp 2,6 juta.

Tetapi jika tidak bisa dilaksanakan tahun depan, paling lambat bisa dilaksanakan pada 2023, setelah pengangkatan guru honorer melalui PPPK tuntas.

Sementara, dana untuk gaji GTT ini, rencananya akan diambilkan dari dana alokasi umum (DAU), sehingga tidak perlu dibebankan kepada APBD. APBD bisa digunakan untuk keperluan lain terkait kebutuhan sekolah. Minimal, meng-cover mana saja pos pengeluaran terbesar di sekolah selain gaji guru.

BACA JUGA: PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK

Sementara, dari data yang berhasil dikumpulkan Radar Malang (Jawa Pos Group), selama ini rentang gaji guru honorer berkisar antara Rp 1,2 juta–Rp 1,5 juta. Ini disesuaikan dengan jam mengajar para GTT dan besaran alokasi dana sekolah.

Gaji guru honoror akan dinaikkan paling tidak tahun depan, setara dengan UMR alias upah minimum regional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News