Gaji Guru Honorer Rp 100 Ribu per Bulan, sampai Kapan?

Gaji Guru Honorer Rp 100 Ribu per Bulan, sampai Kapan?
Salah seorang guru swasta mengajar di salah satu SMK swasta. Ilustrasi Foto: Asta Yanuar/Radar Ponorogo/JPNN.com

Apalagi peran mereka sangat besar. Jika guru honor mogok tak mengajar satu minggu saja, pendidikan bisa “lumpuh”.

Sekjen PB PGRI Pusat, M Qudrat Nugraha PhD, mengaku pihaknya sudah melakukan kemitraan dengan pemerintah sejak lama. “Khusus guru honor, perlu ada pengusulan gaji yang sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, upah yang layak bagi guru honor harus disesuaikan dengan upah regional daerahnya.

“Jangan gaji guru honorer di bawah upah buruh pabrik. Paling tidak disamakan, namun kenyataanya banyak di bawah itu,” ucapnya

Selain upah, pihaknya berharap guru honor pun diangkat CPNS, atau paling tidak dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjasama (P3K).

“Saat ini jumlah guru honor di Indonesia ada 988.133 guru, artinya hampir 40 persen jumlah dari total guru,” tandasnya.

Menyikapi itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, menegaskan, guru honor gajinya tak boleh Rp100 ribu-Rp300 ribu per bulan.

“Gaji segitu keterlaluan, bukan zamannya lagi. Karena guru ujung tombak pendidikan,” tegasnya.

Guru honorer hanya digaji Rp 100 ribu – Rp 300 ribu. Padahal para guru honor itu tenaga pendidik, mereka juga layak mendapatkan kesejahteraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News