Gaji Guru Honorer Rp 150 Ribu, Naik jadi Rp 1 Juta, Tetapi Anggaran Hanya 6 Bulan
jpnn.com, REJANG LEBONG - Anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang dianggarkan di APBD, tidak mencukupi untuk satu tahun berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju di Rejang Lebog mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer daerah yang dianggarkan dalam APBD 2020 sebesar Rp1,6 miliar.
"Anggaran untuk guru honorer yang ada di APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 sekitar Rp1,6 miliar, anggaran itu untuk pembayaran gaji atau intensif guru honorer sebanyak 270 orang untuk enam bulan dengan besaran per bulannya Rp1 juta," kata dia, Senin (20/1).
Anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer daerah tersebut tambah dia, hanya cukup untuk enam bulan ke depan. Karenanya, SK guru honorer ini di perpanjang hingga enam bulan yakni Januari hingga Juli 2020, dan selanjutnya masih akan melihat anggaran yang disiapkan pada APBD-P 2020 nantinya.
"Jika nanti anggarannya kembali ada dalam APBD Perubahan 2020, maka SK guru honorer ini akan kembali kita perpanjang, termasuk besarannya juga nanti akan kita sesuaikan lagi," katanya.
Keberadaan guru honorer daerah itu, kata dia, merupakan kebijakan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi yang merasa prihatin dengan para guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah yang selama ini kekurangan guru. Namun besaran intensif per bulannya hanya berkisar Rp150.000-an saja.
Kemudian terhitung sejak 2018 Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat kalangan guru honorer sekolah atau komite ini menjadi guru honorer daerah dengan besaran gaji per bulan Rp1 juta. (antara/jpnn)
Jokowi: Labuan Bajo Wisata Premium
Gaji guru honorer di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, hanya tersedia di APBD untuk enam bulan ke depan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2