Gaji Guru Honorer Sulit Naik
jpnn.com, MALANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencabut larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah nasional (bosnas) untuk gaji honorer sudah dicabut.
Ini artinya, dana bosnas boleh digunakan untuk menggaji guru dan tenaga honorer. Nilainya, maksimal 15 persen dari total dana bosnas.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan 22 Februari 2017.
Namun, apakah gaji guru honorer di Kota Malang bakal naik? Hal ini masih belum ada kepastian.
Sebab, awal Januari lalu, SMA/SMK diramaikan dengan beredarnya surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur yang membatasi sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP).
Untuk SMA di Kota Malang, dari rata-rata Rp 200 ribu menjadi Rp 120 ribu.
Kemudian, untuk SMK, dari rata-rata Rp 250 ribu, kini menjadi Rp 160 ribu bagi nonteknik, sedangkan untuk teknik menjadi Rp 200 ribu.
Jadi, pemasukan sekolah juga berkurang. Apalagi, ditambah dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka SMA/SMK sudah tidak lagi menerima anggaran dari pemerintah kota/kabupaten.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencabut larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah nasional (bosnas) untuk gaji
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini