Gaji Guru Honorer Sulit Naik

Gaji Guru Honorer Sulit Naik
Guru dan siswa-siswi SD di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencabut larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah nasional (bosnas) untuk gaji honorer sudah dicabut.

Ini artinya, dana bosnas boleh digunakan untuk menggaji guru dan tenaga honorer. Nilainya, maksimal 15 persen dari total dana bosnas.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan 22 Februari 2017.

Namun, apakah gaji guru honorer di Kota Malang bakal naik? Hal ini masih belum ada kepastian.

Sebab, awal Januari lalu, SMA/SMK diramaikan dengan beredarnya surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur yang membatasi sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP).

Untuk SMA di Kota Malang, dari rata-rata Rp 200 ribu menjadi Rp 120 ribu.

Kemudian, untuk SMK, dari rata-rata Rp 250 ribu, kini menjadi Rp 160 ribu bagi nonteknik, sedangkan untuk teknik menjadi Rp 200 ribu.

Jadi, pemasukan sekolah juga berkurang. Apalagi, ditambah dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka SMA/SMK sudah tidak lagi menerima anggaran dari pemerintah kota/kabupaten.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencabut larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah nasional (bosnas) untuk gaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News