Gaji Guru Honorer Sulit Naik

jpnn.com, MALANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencabut larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah nasional (bosnas) untuk gaji honorer sudah dicabut.
Ini artinya, dana bosnas boleh digunakan untuk menggaji guru dan tenaga honorer. Nilainya, maksimal 15 persen dari total dana bosnas.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan 22 Februari 2017.
Namun, apakah gaji guru honorer di Kota Malang bakal naik? Hal ini masih belum ada kepastian.
Sebab, awal Januari lalu, SMA/SMK diramaikan dengan beredarnya surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur yang membatasi sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP).
Untuk SMA di Kota Malang, dari rata-rata Rp 200 ribu menjadi Rp 120 ribu.
Kemudian, untuk SMK, dari rata-rata Rp 250 ribu, kini menjadi Rp 160 ribu bagi nonteknik, sedangkan untuk teknik menjadi Rp 200 ribu.
Jadi, pemasukan sekolah juga berkurang. Apalagi, ditambah dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka SMA/SMK sudah tidak lagi menerima anggaran dari pemerintah kota/kabupaten.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencabut larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah nasional (bosnas) untuk gaji
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening