Gaji Guru Honorer & Tendik Naik, Setelah Itu Siap-siap jadi PPPK, Penak to?
jpnn.com - LINGGA – Pemerintah memberi sinyal kuat tidak serta merta menghapus pegawai non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Pemerintah juga sudah memastikan pada 2024 akan melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, formasi yang disediakan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 1 juta, yang diprioritaskan untuk tenaga bidang pendidikan dan kesehatan.
Dengan demikian, masih terbuka peluang para tenaga honorer yang belum menjadi ASN, berbuah status menjadi PPPK.
Peluang itu tampaknya ditangkap oleh Pemprov Kepulauan Riau (Kepri).
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad kembali menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di Kabupaten Lingga Tahun 2023 bertempat di SMAN 1 Singkep, Kabupaten Lingga, pada Senin (13/3)
Sebelumnya pada awal 2023, Gubernur Ansar menyerahkan SPK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN untuk wilayah Kota Tanjungpinang sebanyak 441 orang, Kabupaten Bintan 269 orang, serta Kota Batam 694 orang.
Adapun untuk Kabupaten Lingga, Gubernur AnsarAmad menyerahkan SPK kepada 252 orang pendidik dan tenaga kependidikan (tendik).
Gaji Guru Honorer naik, masih ada peluang para honorer menjadi PPPK setelah ada sinyal pemerintah tidak serta-merta menghapus honorer per 28 November 2023.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK