Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
jpnn.com - BANDA ACEH - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh menyatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji guru sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.
"Benar, kebijakan penambahan gaji tersebut sangat membantu meningkatkan kesejahteraan guru," kata Ketua PGRI Aceh, Al Munzir, di Banda Aceh, Sabtu (30/11).
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Guru PNS dan guru PPPK akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok melalui tunjangan sertifikasi bagi yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Tunjangan profesi bagi guru honorer dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Presiden Prabowo mengatakan bahwa anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN juga dialokasikan untuk kegiatan sertifikasi bagi para guru di seluruh daerah.
Al Munzir mengatakan, pada dasarnya, ukuran sejahtera atau tidaknya guru tergantung pada faktor wilayah tempat mengajar, status kepegawaian, dan masih banyak guru berstatus honorer yang menghadapi tantangan kesejahteraan, terutama guru yang bertugas di daerah pedalaman.
"PGRI Aceh, selama ini juga terus mendorong agar kesejahteraan guru di tanah rencong menjadi prioritas utama dalam pembangunan pendidikan," ujarnya.
Kebijakan Presiden Prabowo menaikkan gaji guru melalui tunjangan sertifikasi sangat membantu kesejahteraan guru.
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal