Gaji Guru PPPK Bisa Menyentuh Rp 6 Juta, Ini Komponennya
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe atau palsu lagi.
Ini sudah dirasakan para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.
Hak-hak mereka perlahan, tetap pasti mulai diberikan berupa gaji, berbagai tunjangan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR).
Informasi yang diperoleh JPNN.com dari sejumlah guru honorer, gaji bersih yang mereka terima di kisaran Rp 3,8 juta hingga Rp 6 jutaan.
Perbedaan itu karena ada dan tidaknya tunjangan kinerja daerah.
Rikrik Gunawan, guru PPPK di Kabupaten Garut mengungkapkan rasa syukurnya karena gajinya sekarang jauh lebih tinggi dibandingkan honorer.
"Gaji PPPK guru (golongan IX) dihitung setara golongan III/a PNS," ungkap Rikrik Gunawan, Senin (31/1).
Adapun rincian gaji yang diterima guru PPPK 2019 sesuai leger Januari 2022 terdiri gaji pokok untuk golongan IX Rp 2.966.500.
Gaji Guru PPPK ternyata cukup besar bila seluruh komponen tunjangan diberikan pemda
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen