Gaji Guru PPPK Bisa Menyentuh Rp 6 Juta, Ini Komponennya
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe atau palsu lagi.
Ini sudah dirasakan para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.
Hak-hak mereka perlahan, tetap pasti mulai diberikan berupa gaji, berbagai tunjangan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR).
Informasi yang diperoleh JPNN.com dari sejumlah guru honorer, gaji bersih yang mereka terima di kisaran Rp 3,8 juta hingga Rp 6 jutaan.
Perbedaan itu karena ada dan tidaknya tunjangan kinerja daerah.
Rikrik Gunawan, guru PPPK di Kabupaten Garut mengungkapkan rasa syukurnya karena gajinya sekarang jauh lebih tinggi dibandingkan honorer.
"Gaji PPPK guru (golongan IX) dihitung setara golongan III/a PNS," ungkap Rikrik Gunawan, Senin (31/1).
Adapun rincian gaji yang diterima guru PPPK 2019 sesuai leger Januari 2022 terdiri gaji pokok untuk golongan IX Rp 2.966.500.
Gaji Guru PPPK ternyata cukup besar bila seluruh komponen tunjangan diberikan pemda
- Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI
- Mendikdasmen: Tahun Ini, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- 6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu