Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini memastikan gaji 51.293 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi Februari 2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), setara PNS.

Karena PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN), besaran nominal dan sumber pendanaannya juga sama yaitu melalui APBN/APBD.

Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat (APBN) ditransfer ke pemerintah daerah yang ditampung di APBD.

Pembedanya, kata Didik, ada pada dana pensiun.

PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong iurannya.

Sedangkan untuk PPPK, Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua (JHT).

"Jadi apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. PPPK bukan skema pensiun tetapi dalam bentuk JHT," terang Didi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (25/11).

Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu isti atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060 juta.

Sama-sama ASN. apa beda PPPK dan PNS dan bagaimana mekanisme penggajiannya? Berapa gaji PPPK? Simak penjelasan berikut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News