Gaji Guru Tidak Tetap Bakal dari APBD
Karena selama ini bekerja berdasar SK yang diteken kepala sekolah, mendistribusikan para GTT itu ke sekolah yang kekurangan guru bukan hal mudah.
''Menggeser guru ke sekolah yang kekurangan akan lebih gampang dengan adanya kebijakan tersebut,'' katanya.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut. Dia juga optimistis sistem penugasan dan pembagian jam mengajar akan semakin teratur.
Sebab, pengelolaan langsung terpusat dan merata. Para GTT juga bisa mengejar pemenuhan jam mengajar.
Upah yang mereka terima setiap bulan pun bisa sesuai standar upah minimum kota (UMK).
Nanti gaji tidak lagi menjadi beban sekolah. Namun, APBD akan dialokasikan untuk mereka.
Meski demikian, masih ada kerugian dari kebijakan tersebut. Apalagi, lanjut Eko, berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi itu tidak memberikan ruang bagi pengangkatan para GTT menjadi PNS.
Posisi guru tidak tetap (GTT) yang selama ini mengisi kekosongan akan semakin dioptimalkan
- Pentolan PPPK Bersuara soal Gaji & Karier seperti PNS, Berani Menyebut Angka, Wouw
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- Raker Komisi X DPR & Mendikdasmen Menyinggung Kenaikan Gaji Guru
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes