Gaji Hakim Agung Naik Dua Kali Lipat
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akhirnya bersedia menaikkan gaji hakim agung di Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. PP yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Juli 2014 kemarin menaikkan gaji pimpinan dan anggota hakim agung lebih dari dua kali lipat dari gaji sebelumnya.
Untuk diketahui, dalam peraturan tersebut, gaji Ketua Mahkamah Agung (MA) dinaikkan menjadi Rp 121 juta per bulan dari gaji awalnya Rp 40 juta per bulan. Sementara untuk gaji anggota hakim agung dinaikkan dari gaji awal yakni Rp 29,6 juta per bulan menjadi sekitar Rp 72 juta per bulan.
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji hakim agung tersebut lalu mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. "Kami berterima kasih dan itu adalah yang kami perjuangkan di KY juga. Pemerintah responnya juga cepat dan sudah seharusnya demikian," kata Suparman di Gedung KY, kemarin (11/7).
Suparman juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji yang tinggi tersebut juga memiliki dampak moral yang tinggi terhadap penerimanya. Dia mengatakan bahwa para hakim agung harus menyesuaikan diri dan menigkatkan kinerja kualitas putusannya. "Kami berharap hakim agung menyesuaikan diri dengan iktikad baik negara, iktikad baik masyarakat karena itu uang rakyat. Tunjukkan bahwa mereka betul-betul agung putusannya, agung perilakunya, karena negara telah memberikan perhatian yang baik, KY telah mensuportnya habis-habisan. Sekarang bola itu ada di tangan mereka," ujar Suparman.
Selain itu, dia juga memperingatkan bahwa kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti oleh pemberian sanksi yang lebih ketat bagi hakim agung yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. "KY akhir-akhir ini tidak toleran dengan penyimpangan-penyimpangan apapun dan kami berharap MA dan pimpinan MA punya apresiasi yang sama," tegasnya.
Dia juga berharap bahwa para hakim agung tidak lagi mengeluh soal rendahnya gaji mereka ketimbang gaji hakim peradilan di bawahnya. "Tidak ada lagi alasan untuk mengeluh, dari segi reward negara telah memberikan," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang MA yang juga merupakan hakim agung, Topane Gayus Lumbuun mengatakan bahwa kenaikan tersebut sudah pas dengan kebutuhan para hakim agung. "Tentu ini menjadi satu solusi bagi kesulitan hakim agung dalam mencukupi kebutuhannya. Karen tugas hakim agung berat, perkara yang menumpuk, waktu yang tercurahkan, sampai tidak pulang, tangung jawabnya besar. Dengan gaji sekarang, tidak ada lagi alasan mengeluh," kata Gayus.
Selain peningkatan gaji, PP tersebut juga memberikan fasilitas tambahan, salah satunya fasilitas keamanan dari kepolisian bagi hakim agung dan keluarganya. "Itu kalau diminta. Tapi kita juga belum tahu berapa personel yang diberikan," ujar Gayus.
Selain menaikkan gaji hakim agung, pemerintah juga menaikkan gaiji hakim konstitusi. Disebutkan dalam PP tersebut, gaji ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinaikkan menjadi Rp 121 juta per bulan, wakil ketua MK Rp 77 juta per bulan, dan anggota hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan. (dod)
JAKARTA - Pemerintah akhirnya bersedia menaikkan gaji hakim agung di Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat