Gaji Hakim Lebih Tinggi dari PNS
Tim Kecil Dibentuk untuk Bahas Kenaikan Kesejahteraan
Jumat, 13 April 2012 – 06:25 WIB
"Tim kecil ini juga akan mereview remunerasi supaya para hakim yang akan tunjukan prestasi akan peroleh satu tunjangan prestasi yang lebih rasional, berkualitas dan terukur," tutur Agus
Baca Juga:
Meski begitu, Agus menekankan pendapatan hakim relatif lebih tinggi dibandingkan pendapat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika ditotal secara keseluruhan ada selisih perbedaan antara gaji hakim dan PNS. Agus memaparkan untuk PNS golongan III A memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.064.000 perbulan di luar tunjangan. Sedangkan, untuk gaji pokok hakim sebesar Rp 1.976.000 di luar tunjangan sehingga ada selisih Rp 88.000 lebih besar gaji PNS.
Namun, lanjut dia, jika ditotal antara gaji pokok dengan tunjangan, maka PNS memperoleh pendapatan sebesar Rp 5.192.000, sedangkan pendapatan hakim lebih besar yakni Rp 6.647.000 per bulan. "Jadi, ada selisih perbedaan lebih tinggi antara PNS dan hakim," ujarnya.
Karena itu, kata dia, "akan diadakan proses penyesuaian dalam tim kecil yang telah dibentuk. Yakni, menyelaraskan proses remunerasi bagi pejabat negara yang selama ini di dalam UU dipertanyakan. "Nah ini tentu akan ditindaklanjuti oleh tim kecil yang akan diselesaikan dalam waktu secepatnya,"imbuhnya. (ken/agm)
JAKARTA - Protes terkait kesejahteraan hakim segera ditindaklanjuti pemerintah. Kemarin (12/4) lima lembaga negara dari MA, KY, Sekretaris Negara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK