Gaji Hakim Pemula Minimal Rp 10 Juta
Selasa, 24 Juli 2012 – 05:06 WIB
JAKARTA-Para hakim boleh bersuka cita. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim. Diputuskan pendapatan minimal seorang hakim pemula adalah Rp 10 juta.
Itu belum termasuk tambahan tunjangan rumah dan transportasi jika hakim pemula tersebut belum mendapatkan rumah dan kendaraan dinas di tempatnya bertugas.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengungkapkan, MA dan KY telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim pemula berkisar minimal Rp10 juta (take home pay).
“Dalam beberapa kali pertemuan, direktur dari Kemenkeu selalu mengatakan sepakat kalau gaji hakim pemula sebesar itu, bahkan bila perlu lebih dari itu. Jadi, hingga rapat terakhir wakil dari Kemenkeu belum pernah menyepakati besaran angka nominal yang pasti,” ungkap Asep, di gedung KY, kemarin.
JAKARTA-Para hakim boleh bersuka cita. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim.
BERITA TERKAIT
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024