Gaji Hakim Pemula Minimal Rp 10 Juta
Selasa, 24 Juli 2012 – 05:06 WIB
Asep juga mengaku, ketentuan hak menempati rumah negara dan transportasi telah disepakati setiap hakim akan memperoleh rumah dan kendaraan disesuaikan dengan pejabat eselon di kementerian atau lembaga negara. Namun, jika rumah negara dan sarana transportasi belum tersedia, hakim akan memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi.
“Setiap hakim nanti akan mendapatkan rumah dan mobil dinas yang tipe dan jenisnya disesuaikan dengan hak pejabat eselon pada kementerian lain, tetapi persisnya saya tidak hapal karena dituangkan dalam bentuk tabel-tabel. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 draft PP itu,” jelasnya.
Berdasarkan draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara, Pasal 3 menyebutkan Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, pensiun, dan jaminan lainnya.
Sedangkan dalam Pasal 4-nya menyebutkan besaran gaji dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan jenjang karir (golongan), masa jabatan (masa kerja), wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan yang dituangkan dalam lampiran I dan II. “Persoalannya kita tidak pegang lampirannya, kemungkinan besarannya akan disepakati dalam pertemuan,” tegasnya.
JAKARTA-Para hakim boleh bersuka cita. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim.
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak