Gaji Hakim Tipikor Daerah Segera Cair
Minggu, 27 Maret 2011 – 23:57 WIB
Di bagian lain, Mahkamah Agung (MA) tidak mau dianggap bertanggungjawab terhadap tunggakan gaji hakim Pengadilan Tipikor. MA beranggapan, persoalan itu adalah ranah pemerintah. Dalam hal ini Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. "Jangan tanya ke kami dong. Tanya ke pemerintah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin (25/3).
MA, kata Nurhadi, sudah mendapat aduan soal gaji hakim dari Pengadilan Tipikor Semarang dan Bandung. Di Pengadilan Tipikor Surabaya, hal serupa juga terjadi. Namun, Ketua PN Surabaya berani ngebon ke koperasi agar gaji hakim terbayar terlebih dahulu.
Nurhadi mengatakan, pos gaji itu tidak bisa dibayarkan karena pembentukan pengadilan tipikor melewati masa pengajuan anggaran. Karena itu, pencairan anggaran sempat tersendat. Namun, MA telah berupaya menyelesaikannya ke Kemenkeu.
Apakah gaji yang ngadat mempengaruhi putusan? "Kalian sendiri gimana kalau harus kerja gajinya telat? Tapi tidak lah, hakim tetap bekerja profesional," katanya. (sof/aga/nw)
JAKARTA - Kementrian Keuangan segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran gaji para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra