Gaji Honorer Daerah Ini Segera Cair, Langsung Rapelan 3 Bulan, Alhamdulillah
![Gaji Honorer Daerah Ini Segera Cair, Langsung Rapelan 3 Bulan, Alhamdulillah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/05/07/usulan-cetak-uang-hingga-rp-600-triliun-ditentang-rizal-ramli-ilustrasi-foto-dokjpnncom-85.jpg)
jpnn.com, REJANG LEBONG - Sebanyak 1.200 honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu segera gajian.
Gaji honorer yang segera cair itu terdiri dari rapelan bulan Januari hingga Maret 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan para honorer atau TKS yang akan dibayarkan gajinya itu merupakan tenaga prioritas.
Para honorer prioritas itu bertugas sebagai pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, anggota Satpol PP, honorer di RSUD Curup, sopir, penjaga malam, dan petugas kebersihan.
"Kami mengutamakan yang diprioritaskan terlebih dahulu, jumlahnya ada 1.200," kata Yusran di Curup pada Minggu (17/4).
Yusran menerangkan para honorer atau TKS prioritas itu sudah bekerja sejak awal tahun dan pekerjaan mereka tidak bisa ditunda perekrutannya, berbeda dengan tenaga administrasi.
Syarat untuk pembayaran gaji 1.200 TKS itu harus memiliki surat keputusan atau SK Bupati Rejang Lebong. Saat ini, dokumen itu dalam proses penerbitan dan penandatangan oleh bupati setempat.
"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah selesai, dan sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah nanti gaji mereka sudah bisa dibayarkan," tutur Yusran.
Pak Sekda Yusran Fauzi menyampaikan kabar gembira soal gaji honorer di Rejang Lebong yang segera dicairkan secara rapelan tiga bulan. Sebegini nilainya.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh