Gaji Honorer Disesuaikan dengan Masa Kerja dan Jenjang Pendidikan

Gaji Honorer Disesuaikan dengan Masa Kerja dan Jenjang Pendidikan
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)

jpnn.com, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  Kalimantan Timur melakukan evaluasi kenaikan tenaga harian lepas atau tenaga honorer di pemerintahan setempat. 

Pemkab Penajam Paser Utara  menyesuaikan gaji THL atau tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.

"Sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan untuk evaluasi gaji honorer," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar di Penajam, Jumat (11/2).

Hanya saja, Tohar belum bersedia menjelaskan hasil evaluasi gaji THL tersebut. 

Sebab, hal itu belum ditandatangani oleh kepala daerah setempat. 

Dia melanjutkan Pemkab PPU mengevaluasi gaji tenaga honorer berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja dan beban kerja.

"Pendekatan kebijakan itu agar ada keadilan yang proporsional, serta menghargai latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja THL," ucapnya.

Pemkab PPU mengalokasikan anggaran Rp 144 miliar pada 2022 untuk gaji tenaga honorer sebesar Rp 3,4 juta.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyesuaikan gaji tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News