Gaji Honorer Disesuaikan dengan Masa Kerja dan Jenjang Pendidikan
jpnn.com, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur melakukan evaluasi kenaikan tenaga harian lepas atau tenaga honorer di pemerintahan setempat.
Pemkab Penajam Paser Utara menyesuaikan gaji THL atau tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.
"Sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan untuk evaluasi gaji honorer," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar di Penajam, Jumat (11/2).
Hanya saja, Tohar belum bersedia menjelaskan hasil evaluasi gaji THL tersebut.
Sebab, hal itu belum ditandatangani oleh kepala daerah setempat.
Dia melanjutkan Pemkab PPU mengevaluasi gaji tenaga honorer berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja dan beban kerja.
"Pendekatan kebijakan itu agar ada keadilan yang proporsional, serta menghargai latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja THL," ucapnya.
Pemkab PPU mengalokasikan anggaran Rp 144 miliar pada 2022 untuk gaji tenaga honorer sebesar Rp 3,4 juta.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyesuaikan gaji tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita