Gaji Honorer Disesuaikan dengan Masa Kerja dan Jenjang Pendidikan
jpnn.com, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur melakukan evaluasi kenaikan tenaga harian lepas atau tenaga honorer di pemerintahan setempat.
Pemkab Penajam Paser Utara menyesuaikan gaji THL atau tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.
"Sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan untuk evaluasi gaji honorer," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar di Penajam, Jumat (11/2).
Hanya saja, Tohar belum bersedia menjelaskan hasil evaluasi gaji THL tersebut.
Sebab, hal itu belum ditandatangani oleh kepala daerah setempat.
Dia melanjutkan Pemkab PPU mengevaluasi gaji tenaga honorer berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja dan beban kerja.
"Pendekatan kebijakan itu agar ada keadilan yang proporsional, serta menghargai latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja THL," ucapnya.
Pemkab PPU mengalokasikan anggaran Rp 144 miliar pada 2022 untuk gaji tenaga honorer sebesar Rp 3,4 juta.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyesuaikan gaji tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah