Gaji Honorer K2 Minim, Tanggung Jawab Pemda
jpnn.com - JAKARTA – Minimnya gaji honorer K2 yang berada di kisaran Rp 300 ribu per bulan, bukan merupakan kesalahan pemerintah pusat.
Menurut mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, kesalahan utama ada di pemerintah daerah.
“Kalau gaji honorer K2 hanya Rp 300 ribu per bulan, itu tanggung jawab pemda. Pusat tidak boleh disalahkan, karena pusat tidak tahu apa-apa soal ini,” terang Azwar yang kini jadi pengamat reformasi birokrasi, Minggu (14/2).
Mestinya pemda selaku pemberi kerja mengalokasikan dana gaji untuk honorer K2. Gajinya selayaknya setara UMP masing-masing daerah.
“Kenapa sampai honorer K2 menuntut, ya karena dibayar kecil. Coba kalau pemda memperhatikan kesejahteraan honorernya, tuntutannya tidak sekuat sekarang,” ucapnya.
Menurut Azwar, kalaupun menuntut diangkat PNS, mereka akan siap saja dengan aturan berlaku. Misalnya, harus melalui prosedur tes, dan lain-lain. Ketika gagal tes, mereka tidak akan menuntut. Lantaran tiap bulan, sudah ada gaji yang sesuai dengan standar kelayakan hidup.(esy/jpnn)
JAKARTA – Minimnya gaji honorer K2 yang berada di kisaran Rp 300 ribu per bulan, bukan merupakan kesalahan pemerintah pusat. Menurut mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat