Gaji Honorer K2 Rp4,2 Juta, Buat Apa jadi PPPK?

Gaji Honorer K2 Rp4,2 Juta, Buat Apa jadi PPPK?
Korwil PHK2I Jatim Eko Mardiono, Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih, dan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih (kiri ke kanan). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kesempatan seluruh honorer K2 maupun nonkategori untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021.

Nadiem Makarim sudah menyebutkan, formasi PPPK 2021 dari guru honorer sebanyak satu juta.

Namun, tidak semua honorer K2 menyambut positif rencana Mendikbud tersebut.

Alasannya, jatah honorer K2 adalah PNS, bukan PPPK 

"Ya monggo yang mau ikut PPPK. Saya bebaskan untuk memilih, ikut boleh, enggak ikut ya enggak apa-apa. Namun, saya tetap berjuang untuk PNS selagi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih masuk Prolegnas DPR RI," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN.com, Selasa (17/11).

Dia optimistis, masih banyak honorer K2 yang ingin berjuang mendapatkan status PNS. 

Apalagi posisi PPPK yang sangat rentan diberhentikan.

Daripada menjadi PPPK, lanjutnya, dia memilih menjadi honorer.

Pimpinan honorer K2 Jatim Eko Mardiono ngotot berjuang demi status PNS, tidak tertarik ikut tes PPPK 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News