Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menghimpun dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mendapat sambutan negatif kalangan honorer.
Kebijakan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tesebut dinilai aneh karena tidak melihat kemampuan fiskal honorer.
"Tapera ini kebijakan aneh, karena semua dipukul rata. Bukan hanya PPPK dan PNS saja, honorer, pekerja swasta, dan pekerja mandiri jadi target pemerintah," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim yang dihubungi JPNN.com, Kamis (6/6).
Dia mengungkapkan para guru sangat cemas dengan rencana tersebut. Reaksi terutama datang dari guru-guru swasta dan honorer atau non aparatur sipil negara (non-ASN) karena masuk target Tapera'.
"Mereka keberatan karena terjadi pemotongan gaji, " ujarnya.
Satriwan menyebutkan para guru mencemaskan apakah dana Tapera ini bisa dicairkan atau tidak. Sebab, belum jelas apa ada yang sudah terbukti bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera. Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata.
Dia.menegaskan kondisi kesejahteraan guru saja masih belum stabil, bahkan bisa dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain.
Survei.kesejahteraan guru yang dilakukan IDEAS tahun 2024 menunjukan bahwa 42,4% guru gaji perbulannya di bawah Rp 2 juta.
Gaji honorer tidak seberapa malah mau dipotong Tapera lagi. Kebijakan rezim Jokowi tersebut dinilai aneh dan mengundang protes.
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya