Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap
Sabtu, 17 November 2012 – 08:49 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini menegaskan bahwa karyawan eks BP Migas setelah resmi dibubarkan oleh MK tidak perlu khawatir kesejahteraannya terganghu. Sebab, mereka akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama,"Seluruh gaji, tunjangan jabatan serta jabatan dari eks BP Migas ke Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas tetap sama," ujarnya
Sebelumnya dikalangan internal, ada isu kemungkinan jumlah karyawan akan dikurangi, begitu juga dengan urusan gaji. Rudi menegaskan, dengan adanya kepastian hukum tentang nasib karyawan, jabatan hingga urusan gaji ini setidaknya akan memberikan ketenangan bagi karyawan,"Nggak usah khawatir, pemerintah pasti jamin," tegasnya
Sekadar catatan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa BP Migas harus dibubarkan karena dianggap inkonstitusional. Pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3136/73/2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi eks BP Migas menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM.
Meski demikian, kontroversi terbitnya Perpres 95 tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi BP Migas ternyata terus berlanjut. Salah satu pihak penggugat UU Migas Hasyim Muzadi menilai, terbitnya perpres sebagai respon pemerintah atas putusan MK terkait migas beberapa hari lalu itu, justru tidak akan banyak memperbaiki keadaan menyangkut perminyakan di Indonesia.
JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini menegaskan bahwa karyawan eks BP Migas setelah resmi dibubarkan oleh MK tidak perlu khawatir kesejahteraannya
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha