Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap
Sabtu, 17 November 2012 – 08:49 WIB

Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap
Indonesia, menurut dia, masih akan terus bergantung pada pihak asing. Hal itu terjadi jika keberadaan Perpres "95 tahun 2012 yang baru saja dikeluarkan presiden hanya mengubah nama BP Migas menjadi unit kerja dengan makna kebijakan dalam status quo."Tanpa ada langkah lanjutan guna mengurangi ketergantungan sektor Migas ke asing, keadaan akan tambah buruk," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (16/11).
Baca Juga:
Menurut dia, respon pemerintah seharusnya tidak dengan mengeluarkan perpres yang berisi pengalihan peran BP Migas ke pihak lain. Namun, cukup menyampaikan klarifikasi kalau semua yang berkaitan dengan putusan MK telah diambil alih. "Kalau seperti itu (perpres 95 tahun 2012, Red) ya setali tiga uang," tandas mantan ketua umum PB NU tersebut.
Lebih lanjut, dia kemudian mengajak kepada para penggugat UU Migas agar segera kembali berkumpul untuk melakukan evaluasi. Plus, lanjut dia, dengan mengundang dan melibatkan para negarawan yang tidak lagi punya interes pribadi untuk turut serta melakukan evaluasi.
Termasuk, imbuh Hasyim, ormas-ormas Islam juga diharapkan ikut terus memberikan dukungan. Setidaknya, untuk memberikan kesadaran pada umat tentang pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia, terutama di bidang ekonomi. "Penting terus diberikan kesadaran tentang pentingnya mengembalikan Indonesia kepada Indonesia. Semua harus terlibat karena hal ini bukan hanya urusan pemerintah tetapi seluruh bangsa," katanya.
JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini menegaskan bahwa karyawan eks BP Migas setelah resmi dibubarkan oleh MK tidak perlu khawatir kesejahteraannya
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?