Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap
Sabtu, 17 November 2012 – 08:49 WIB

Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap
Sementara itu, Pengamat energi, Komaidi Notonegoro menyarankan, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan pembubaran BP Migas, pemerintah bisa menyerahkan seluruh aset kepada lembaga khusus untuk menjalankan fungsi dan aturan dengan baik. "Unit pelaksana Kementrian ESDM itu bukan sementara saja, nanti bisa membentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," katanya
Pembentukan BUMN baru, menurut Notonegoro, harus dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi pasokan minyak dan gas serta penerimaan negara yang sangat besar,"Pemerintah sebaiknya mendirikan BUMN baru agar ada kepastian dan kondisi migas tidak membahayakan bagi penerimaan negara," jelasnya (wir/dyn)
JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini menegaskan bahwa karyawan eks BP Migas setelah resmi dibubarkan oleh MK tidak perlu khawatir kesejahteraannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?