Gaji Ke-13 ASN Cair Awal Juni 2023, Sebegini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Pacitan
jpnn.com - PACITAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Pacitan Daryono mengatakan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di daerah itu dilakukan pada awal Juni 2023.
Pemerintah Kabupaten Pacitan menyiapkan anggaran di APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 32,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tersebut.
Perinciannya ialah Rp 28 miliar untuk 5.950 PNS, Rp 4,1 miliar untuk 1.092 PPPK dan Rp 12 juta untuk bupati dan wakil bupati.
"Pencairan gaji ke-13, insyaallah kami keluarkan pada awal Juni mendatang," kata Daryono di Pacitan, Kamis (25/5).
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 Pasal 12 Ayat 1, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni," tambahnya.
Dia memastikan bahwa besaran gaji ke-13 sama persis dengan gaji reguler, yakni terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.
Tunjangan dimaksud seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional maupun tunjangan lainnya.
Daryono berharap pemberian gaji ke-13 tersebut juga dapat membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anak.
Gaji ke-13 ASN (PNS dan PPPK) di Pemkab Pacitan akan dicairkan awal Juni 2023. Sebegini anggaran yang dipersiapkan Pemkab Pacitan untuk gaji ke-13 ASN itu.
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer