Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Babel Cair Mulai Juli, Sebegini Alokasi Anggaran dari Kemenkeu
jpnn.com, PANGKALPINANG - Pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan dilakukan mulai Juli 2022. "Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan mulai Juli tahun ini," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Kamis (30/6).
Dia menuturkan bahwa Kemenkeu mengalokasikan Rp 73,931 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan di Provinsi Kepulauan Babel. Hal itu guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Menurut Edih, kebijakan pemberian gaji ke-13 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 73,931 miliar itu akan diberikan kepada 20.670 ASN dan pesiunan. Periciannya, untuk 10.569 ASN sebesar Rp 44.209.669.447 dan 10.111 pensiunan Rp 29.721.751.400.
“Kami berharap dengan pencairan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha tahun ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, gaji ke-13 tahun 2022 itu diberian kepada seluruh ASN dan pesiunan se-Indonesia. Terdiri dari aparatur negara di pusat 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.
Sementara itu, alokasi anggaran gaji ke-13 melalui kementerian dan lembaga dengan total Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Alokasi gaji ke-13 melalui dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN daerah dan dapat ditambahkkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah dan sesuai ketentuan berlaku.
"Kementerian dan lembaga dapat mengajukan SPM (surat perintah membayar) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)
Kemenkeu mengalokasikan Rp 73,931 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas