Gaji ke-13 Cair Bulan Ini
Jumat, 08 Juni 2012 – 06:06 WIB
Dalam PP tersebut disebutkan, yang termasuk pegawai negeri adalah PNS, anggota TNI, dan Polri. Kemudian, yang masuk klasifikasi pejabat negara, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri dan jabatan setingkat menteri. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara, seperti MPR, DPR, BPK, KPK, dan Komisi Yudisial.
Lembaga peradilan juga termasuk. Yakni ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer. Kemudian para kepala daerah, yaitu gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
Para pensiunan juga ikut mendapatkan gaji ke-13. Yakni pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, janda atau duda atau anak penerima pensiun, dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Selain itu juga penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan atau janda dan dudanya.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. (fal/sof/ttg)
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ketiga belas bakal bisa segera mereka nikmati. Akhir bulan lalu, persisnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil