Gaji ke-13 Cair Pertengahan Juni
Jumat, 05 Juni 2009 – 19:12 WIB
Ditanya soal SE yang ditunggu seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia termasuk Sulut, dijawab Harry diplomatis, “Ya masih dalam proses, tunggu saja. Kalau sudah ada pasti saya beritahu kok.”
Lebih lanjut dikatakan, besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan. Penghasilan tersebut bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan keluarga.
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji, hanya berhak menerima gaji ke-13 dari salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila dikemudian hari ditemukan ada yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan.
JAKARTA--Meski surat edaran (SE) yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran belum turun, namun kemungkinan besar gaji ke-13 Pegawai Negeri
BERITA TERKAIT
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita