Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Cair, PPPK Juga Dapat?

Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Cair, PPPK Juga Dapat?
Kepala BKAD Makassar Muh Dakhlan menyebut gaji ke-13 ASN termasuk PPPK akan segera cair. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dakhlan mengatakan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN juga belum dibayarkan dan masih akan dibahas kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.

"Mungkin Jumat ini kami rapat. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kami bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," ucapnya.

Dia juga menyebut para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.

"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13), sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar Dakhlan.

Baca Juga: Detik-Detik MKP Minta Dilayani di Mobil, Mbak YM Minta di Hotel, Ini yang Terjadi

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (ant/fat/jpnn)

Kepala BKAD Makassar Muh Dakhlan menyebut gaji ke-13 ASN, termasuk tunjangan kinerja atau tukin akan segera cair. PPPK juga dapat?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News