Gaji ke-13 Ditahan, SD Inpres Mogok
Rabu, 20 Juli 2011 – 11:04 WIB
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Jusuf Dominggus Lado yang dihubungi per telepon selularnya menyesalkan tindakan Dinas PKPO dengan menahan gaji para kepala sekolah dan bendahara dana BOS. Dirinya mengatakan, gaji ke-13 merupakan hak setiap PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga jika ada kebijakan dari Dinas PKPO dengan penahanan gaji ke-13 akan merugikan orang lain.
"Kalau memang mereka melakukan pelanggaran disiplin dan ada surat tertulis baru dilakukan tindakan penahanan gaji. Karena gaji ke-13 ini diberikan oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan bahwa kebutuhan PNS pada bulan Juli sangat tinggi dengan biaya masuk sekolah bagi anak-anak mereka. Kalau tindakan penahanan gaji dilakukan oleh dinas, saya pikir itu tindakan yang tidak manusiawi, karena tidak ada kaitan antara pertanggungjawaban dana BOS dengan penahanan gaji ke-13. Kan ada sanksi lain yang bisa diterapkan bukan dengan cara menahan gaji," pungkasnya. (kr9/ays)
MENIA- Kebijakan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Sabu Raijua, NTT menahan gaji ke-13 kepala SD Inpres Tanajawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut