Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
Rabu, 20 Juni 2012 – 06:29 WIB

Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
Aturan yang sama berlaku bagi Pegawai Negeri Pusat. Untuk Pegawai Negeri Daerah menjadi beban APBD, sedang Pegawai Negeri Pusat menjadi tanggungan APBN.
Secara detil, PMK mengatur, Pegawai Negeri yang berhak menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Pegawai Negeri penerima uang tunggu, dan Calon Pegawai Negeri.
Namun, tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta