Gaji Ke-13 Mulai Dicairkan Hari Ini, Pemkot Banjarbaru Siapkan Rp 18,3 Miliar
jpnn.com - BANJARBARU - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jainudin mengatakan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN termasuk PPPK dilakukan bertahap mulai Jumat.
Pemerintah Kota Banjarbaru mengucurkan dana Rp 18,3 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN termasuk PPPK tersebut.
"Dananya sudah disiapkan melalui alokasi APBD murni tahun 2023 dan sesuai rencana akan dibayarkan pada hari ini kepada ASN dan PPPK yang ditetapkan sebagai penerima gaji ke-13," ujar Jainudin di Banjarbaru, Jumat (9/6).
Menurut Jainudin, dana belasan miliar rupiah itu dikucurkan kepada 4.143 pegawai, baik yang berstatus sebagai ASN termasuk bagi PPPK, TNI, Polri dan pensiunan yang telah mengabdi di Pemkot Banjarbaru.
Jainudin menyebutkan perincian dana yang segera dikucurkan kepada 3.729 PNS Rp 16, 9 miliar dan 414 PPPK Rp 1,4 miliar, sehingga totalnya Rp 18,3 miliar.
"Pembayaran dilakukan bertahap sesuai pengajuan permintaan bayar yang disampaikan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gajinya seperti biasa masuk langsung ke rekening setiap pegawai," ungkap Jainudin.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi menuturkan pihaknya sudah menyampaikan surat permintaan pembayaran gaji ke-13 kepada BPKAD bagi ASN yang mengabdi di pemerintahan setempat.
"Kami sudah menyampaikan surat permintaan pembayaran dan sesuai informasi yang diterima pembayaran dilakukan oleh BPKAD," tutur Rokhyat.
Pemkot Banjarbaru menyiapkan Rp 18,3 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 ASN termasuk PPPK yang dimulai hari ini, Jumat (9/6).
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara