Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 29 Juni
Kamis, 25 Juni 2009 – 13:11 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 29 Juni
Dana pensiunan sebenarnya merupakan hak para pensiunan PNS itu sendiri. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977, untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan khususnya untuk Program Pensiun, setiap PNS dipungut iuran untuk dana pensiun sebesar 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak). (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA --Ini kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dipastikan, gaji ke-13 mereka akan mulai dibayarkan oleh PT Taspen mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang