Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Harus Disikapi dengan Bijaksana

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2022 tanpa tunjangan kinerja (Tukin) harus ditanggapi dengan bijaksana.
Menurut Guspardi, kebijkan pemerintah melakukan refocusing anggaran tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi.
"Harus disikapi dengan bijaksana, pemerintah melakukan refocusing itu karena pandemi yang kita tahu entah sampai kapan akan berakhir," kata Guspardi kepada JPNN.com, Selasa (31/8)
Anggota dewan dari dapil Sumbar II itu menyebutkan para PNS seharunya bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini.
Dia juga menyebutkan masih banyak sektor yang belum berjalan dengan semestinya.
"Kita lihat banyak pedagang yang masih belum bisa beraktivitas dengan maksimal, sektor pariwisata yang lumpuh total. Jadi kebijakan ini harus disikapi dengan bijaksana," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan pemberian gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.
Pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) di gaji ke-13 PNS dan THR harus disikapi dengan bijaksana
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah