Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Harus Disikapi dengan Bijaksana

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2022 tanpa tunjangan kinerja (Tukin) harus ditanggapi dengan bijaksana.
Menurut Guspardi, kebijkan pemerintah melakukan refocusing anggaran tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi.
"Harus disikapi dengan bijaksana, pemerintah melakukan refocusing itu karena pandemi yang kita tahu entah sampai kapan akan berakhir," kata Guspardi kepada JPNN.com, Selasa (31/8)
Anggota dewan dari dapil Sumbar II itu menyebutkan para PNS seharunya bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini.
Dia juga menyebutkan masih banyak sektor yang belum berjalan dengan semestinya.
"Kita lihat banyak pedagang yang masih belum bisa beraktivitas dengan maksimal, sektor pariwisata yang lumpuh total. Jadi kebijakan ini harus disikapi dengan bijaksana," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan pemberian gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.
Pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) di gaji ke-13 PNS dan THR harus disikapi dengan bijaksana
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun