Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Harus Disikapi dengan Bijaksana

Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Harus Disikapi dengan Bijaksana
Politkus PAN Guspardi Gaus menyatakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) di gaji ke-13 PNS dan THR harus disikapi dengan bijaksana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) di gaji ke-13 PNS dan THR harus disikapi dengan bijaksana


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News