Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Harus Disikapi dengan Bijaksana
Selasa, 31 Agustus 2021 – 13:27 WIB

Politkus PAN Guspardi Gaus menyatakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) di gaji ke-13 PNS dan THR harus disikapi dengan bijaksana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) di gaji ke-13 PNS dan THR harus disikapi dengan bijaksana
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun