Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Jangan Pukul Rata!

Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Jangan Pukul Rata!
Komponen tunjangan kinerja pada gaji ke-13 PNS dan THR 2022 ditiadakan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan pemberian gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.

Pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli terutama bagi PNS golongan rendah.

“Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS,” ujar Syarief Hasan, Sabtu (28/8).

Syarief mengatakan, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan.

Menurut Syarief, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Tunjangan kinerja atau tukin 2022 ditiadakan pada pemberian gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022 dan THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News