Gaji ke-13 PNS Belum Cair Juga, Entah Kapan..

Gaji ke-13 PNS Belum Cair Juga, Entah Kapan..
Gaji ke-13 cair Juli. Ilustrasi Foto: Ivan/Lombok Post

Anggota Badan Anggaran Reni Astuti menerangkan bahwa alokasi gaji itu dicantumkan dalam APBD 2018.

Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana pernah menyampaikan bahwa gaji ke-13 belum bisa dicairkan karena pemkot masih konsultasi.

Anggarannya terpakai untuk gaji ke-14 atau tahun ini disebut tunjangan hari raya (THR). ''Nah, ini yang saya nggak paham alasannya,'' ujar politikus PKS itu.

Reni meyakini anggaran tersebut ada. Sebab, dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, komponen gaji ke-13 dan 14 sudah dicantumkan. Instruksi itu tidak mungkin dilanggar.

Bukti lainnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Surat dibuat pada 28 Mei perihal pembayaran gaji ke-13.

Gara-gara surat itu, PNS kecele. Bahkan, beberapa sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM).

Surat itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Gaji.

Gaji ke-13 dicairkan pada pekan pertama Juli. Besarannya sama dengan penghasilan Juni.

Hingga saat ini belum juga ada pembahasan soal gaji ke- 13 PNS di Pemkot Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News