Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Banyumas Cair 5-6 Juni 2024, Pemkab Sudah Siapkan Rp 12 M

Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Banyumas Cair 5-6 Juni 2024, Pemkab Sudah Siapkan Rp 12 M
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Banyumas mengikuti Apel Korpri di halaman Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Pemkab Banyumas

jpnn.com - PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi sekitar 12 ribu aparatur sipil negara yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Banyumas. Rencananya, gaji ke-13 ASN itu akan dibayarkan sekitar 5-6 Juni 2024. Untuk membayar gaji ke-13 ASN itu, Pemkab Banyumas sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 12 miliar.

"Kami sudah siap, sesuai dengan peraturan pemerintah insyaallah nanti akan dibayarkan sekitar tanggal 5-6 Juni 2024 atau selang beberapa hari setelah pembayaran gaji bulanan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf di Purwokerto, Banyumas, Jumat (31/5).

Dalam hal ini,lanjut dia, gaji bulanan bagi ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK dibayarkan setiap tanggal 1. Oleh karena tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila dan tanggal 2 Juni adalah hari Minggu, pembayaran gaji bulanan akan dilaksanakan pada Senin (3/6/2024) dan disusul dengan gaji ke-13 pada 5-6 Juni 2024.

Dia menambahkan bahwa pembayaran gaji ke-13 tersebut pada prinsipnya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang biasanya dibayarkan hanya 50 persen berubah menjadi 100 persen.

"Makanya harus ada efisiensi anggaran untuk bisa nanti menambah di APBD Perubahan Tahun 2024, karena kemarin dalam APBD induk baru kami siapkan untuk 13 bulan mengingat saat itu TPP dibayarkan 50 persen," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan anggaran untuk gaji ASN pada APBD Perubahan Tahun 2024 akan ditambah Rp 12 miliar karena TPP harus dibayarkan 100 persen, sehingga alokasi anggaran gaji pegawai yang sebelumnya hanya disiapkan untuk 13 bulan diubah menjadi 14 bulan.

Kendati demikian, dia memastikan Pemkab Banyumas sudah ada kesiapan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi ASN itu.

"Sesuai yang ditentukan dalam peraturan pemerintah bahwa kita memberikan pembayaran gaji ke-13 di samping gaji pokok dan tunjangan lainnya, juga diberikan TPP 100 persen," katanya.

Gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK Pemkab Banyumas akan dicairkan 5-6 Juni 2024. Pemkab Banyumas menyiapkan anggaran Rp 12 M untuk bayar gaji ke-13.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News