Gaji Ke-13 PNS DKI Sudah Cair
Jumat, 05 Juli 2013 – 20:18 WIB
Besaran gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan satu bulan yang diterima PNS pada bulan Juni 2013. Berdasarkan peraturan, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 yaitu, PNS, anggota TNI, dan Polri termasuk juga pejabat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan. Tercatat sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS