Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Pimpinan & Anggota DPRK Nagan Raya Mulai Disalurkan
jpnn.com - NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah. Total gaji ke-13 yang dicairkan mencapai Rp 19,27 miliar lebih.
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas mengatakan jumlah ASN yang menerima gaji ke-13 tersebut berjumlah sebanyak 3.438 orang, termasuk kepada 669 PPPK.
“Penyaluran ini diharapkan dapat membantu aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah serta membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru,” kata Fitriany di Suka Makmue, Jumat (7/6).
Dia menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 itu merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasi mereka selama ini.
Fitriany pun berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya. "Semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Fitriany.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nagan Raya Mahlil mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Dalam pembayarannya juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” katanya.
Menurut Mahlil, besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 dan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Nagan Raya 2024.
Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya Aceh mulai disalurkan menjelang Iduladha.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas