Gaji ke-13 Tunggu Pemerintah Pusat

Gaji ke-13 Tunggu Pemerintah Pusat
Gaji ke-13 Tunggu Pemerintah Pusat
CIHIDEUNG – Pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya tinggal menunggu pedoman dari pemerintah pusat.

Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Tasikmalaya Apep Yosa  mengatakan pedoman pencairan gaji ke-13 PNS akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. “Serta surat edaran dari dirjen pajak daerah. Jadi kami harap semua bersabar," ujar Apep Yosa saat dihubungi Radar (Grup JPNN).

Menurutnya, jika peraturan pemerintah terkait pencairan gaji ke 13 terbit. Maka eksekusi pembayarannya baru bisa dilaksanakan. "Jadi tidak bisa kita mencairkan bila belum terbit peraturan pemerintah," ujarnya.

Sejauh ini pihaknya tidak bisa menargetkan waktu pencairan gaji ke-13, karena mekanismenya dibuat pemerintah pusat. "Untuk alokasi anggaran yang telah disiapkan bagi gaji ke-13 itu senilai Rp 33 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tasik," tuturnya.

Sebanyak 9.400 PNS di Kota Tasikmalaya akan menerima gaji ke-13 itu. Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan. "Gaji ke-13 itu besaran satu kali gaji pokok," tandasnya. (kim)

CIHIDEUNG – Pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya tinggal menunggu pedoman dari pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News