Gaji Ke-13 untuk PTT dan PTK Non-ASN Daerah Ini segera Cair
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Gaji ke-13 untuk pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (PTK Non-ASN) tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera cair.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan pihaknya telah menganggarkan gaji ke-13 PTT dan PTK non-ASN. Hanya saja, dia tidak memerinci besaran anggaran tersebut.
"Penganggaran untuk PTT dan PTK non-ASN ini di luar anggaran ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Venni di Tanjungpinang, Sabtu (1/4).
Menurut dia, sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama sepekan menjelang Idulfitri 2023.
Selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi Lebaran, kata Venni, pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non-ASN juga bertujuan memberi motivasi agar mereka lebih semangat dalam bekerja.
"Seperti yang dikatakan Pak Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan penuh suka," kata Venni.
Dalam kesempatan itu, Venni menyatakan bahwa Pemprov Kepri tidak menganggarkan gaji ke-13 untuk tenaga harian lepas (THL) karena karena memang tidak ada dasarnya.
Salah seorang tenaga honorer/PTT Pemprov Kepri Ade mengungkapkan rasa senangnya menerima kabar bakal menerima gaji ke-13 pada Idulfitri tahun ini. Pemberian THR itu sangat bermanfaat baginya dan keluarga untuk persiapan menyambut hari raya.
Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK non-ASN di Kepri segera cair. Pemprov Kepri sudah menganggarkan gaji ke-13 untuk tenaga honorer/PTT dan PTK non-ASN tersebut.
- Tes PPPK, 1.446 Honorer Berjuang & Bersaing
- Tes PPPK 2024 Tahap II Pemkot Bengkulu 14-15 Desember, Honorer Diminta Mempersiapkan Diri
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Pemkab Trenggalek Buka 2.335 Formasi PPPK, Ini Jabatan yang Dibutuhkan
- Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi