Gaji Kepala Dinas DKI Rp 100 Juta, Eselon IV Rp 35 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Sistem penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah yang tidak sesuai dengan aturan pusat menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai.
Kalangan pengamat menilai, kebijakan itu bukan cara tepat untuk meningkatkan serapan anggaran.
"Saya melihat ada sejumlah kepala daerah yang tidak kreatif dalam mengelola APBD-nya. Maunya ambil jalan sepintas sehingga seolah-olah serapan anggarannya tinggi," kata Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, Sabtu (11/3).
Dia mencontohkan sistem penggajian di DKI Jakarta.
Pejabat eselon IV bisa mengantongi gaji Rp 35 juta.
Sedangkan kepala dinas bisa sampai Rp 100 juta.
Sistem ini dinilai tidak tepat. Sebab, dana APBD Jakarta yang mencapai puluhan triliunan mampu menyejahterakan masyarakat dan bukan segelintir orang.
"Meningkatkan gaji PNS tidak perlu ada pertanggungjawaban, makanya para kepala daerah pilih itu. Daripada pusing mikirin program, mereka menaikkan gaji PNS-nya," terangnya.
Sistem penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah yang tidak sesuai dengan aturan pusat menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai.
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas