Gaji Ketua KPK Rp 62 Juta/bulan
Antasari : Tak Beda Jauh Saat Masih jadi Jaksa
Senin, 12 Januari 2009 – 20:29 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar buka-bukaan soal gaji. Setiap bulan, mantan jaksa yang kini memimpin lembaga anti-korupsi itu menerima Rp 62 juta lebih. Namun karena dipotong pajak dan tidak mendapat tunjangan, akhirnya pendapatan yang dikantongi tak berbeda jauh saat masih menjadi jaksa. Belum lagi, pimpinan KPK ternyata tidak mendapatkan tunjangan rumah, mobil maupun uang bensin. "Jadi jatuhnya sama saja seperti saat masih menjadi jaksa. Tinggal lima atau enam juta," katanya.
Saat berbicara pada diskusi bertema Penegakan Hukum dan Pencitraan di kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Antasari tiba-tiba membeber gaji bulanannya gara-gara dianggap sebagai sebagai pihak yang bergaji paling besar dibanding pembicara lainnya seperti Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ataupun Jampidsus Marwan Effendy.
Baca Juga:
"Karena dituding gajinya paling besar, akhirnya saya buka saja. saya terima Rp 62 koma (lebih) setiap bulannya. Tetapi saya tidak mendapat tunjangan atau fasilitas lain," belanya.Setiap bulan, dari gaji tersebut Antasari harus membayar pajak penghasilan (PPh) hingga 35 persen karena pimpinan KPK dikenai pajak progresif.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar buka-bukaan soal gaji. Setiap bulan, mantan jaksa yang kini memimpin lembaga
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat