Gaji Kurang Banyak, Karyawan Nekat Mencuri di Kantor Sendiri
Senin, 24 Februari 2020 – 06:17 WIB

Para karyawan yang mencuri di perusahaan sendiri. Foto: Pojokpitu
Selain dipecat dari perusahaan, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Tiga karyawan perusahaan pengolahan kayu mencuri produk karena mengeluh gaji kurang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi