Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 07:38 WIB

Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta perbulan (kurs RM 1= Rp 2.833). Khusus untuk PPTKIS, pemerintah meminta bekerja sama dalam membenahi data base terkait TKI yang mereka tempatkan. "Semua pihak berkewajiban saling mengawasi dan memonitor penempatan dan perlindungan TKI," kata Muhaimin.
TKI maupun pengirimnya, PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) diimbau mematuhi ketentuan tersebut, dengan tidak berangkat dan memberangkatkan. "Semua pihak terkait harus bersatu dalam mempersiapkan secara teliti dan profesional segala hal yang diwajibkan sebelum memberangkatkan TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di gedung Kemenakertrans kemarin (10/6).
Baca Juga:
Selain syarat gaji minimal, syarat yang wajib dipenuhi adalah TKI harus memiliki 200 jam pelatihan kerja. "Kapasitas dan keterampilan TKI harus disiapkan sesuai aturan, yaitu 200 jam pelatihan," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi