Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 07:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta perbulan (kurs RM 1= Rp 2.833). Khusus untuk PPTKIS, pemerintah meminta bekerja sama dalam membenahi data base terkait TKI yang mereka tempatkan. "Semua pihak berkewajiban saling mengawasi dan memonitor penempatan dan perlindungan TKI," kata Muhaimin.
TKI maupun pengirimnya, PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) diimbau mematuhi ketentuan tersebut, dengan tidak berangkat dan memberangkatkan. "Semua pihak terkait harus bersatu dalam mempersiapkan secara teliti dan profesional segala hal yang diwajibkan sebelum memberangkatkan TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di gedung Kemenakertrans kemarin (10/6).
Baca Juga:
Selain syarat gaji minimal, syarat yang wajib dipenuhi adalah TKI harus memiliki 200 jam pelatihan kerja. "Kapasitas dan keterampilan TKI harus disiapkan sesuai aturan, yaitu 200 jam pelatihan," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta
BERITA TERKAIT
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya