Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 07:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta perbulan (kurs RM 1= Rp 2.833). Khusus untuk PPTKIS, pemerintah meminta bekerja sama dalam membenahi data base terkait TKI yang mereka tempatkan. "Semua pihak berkewajiban saling mengawasi dan memonitor penempatan dan perlindungan TKI," kata Muhaimin.
TKI maupun pengirimnya, PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) diimbau mematuhi ketentuan tersebut, dengan tidak berangkat dan memberangkatkan. "Semua pihak terkait harus bersatu dalam mempersiapkan secara teliti dan profesional segala hal yang diwajibkan sebelum memberangkatkan TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di gedung Kemenakertrans kemarin (10/6).
Baca Juga:
Selain syarat gaji minimal, syarat yang wajib dipenuhi adalah TKI harus memiliki 200 jam pelatihan kerja. "Kapasitas dan keterampilan TKI harus disiapkan sesuai aturan, yaitu 200 jam pelatihan," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus