Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 07:38 WIB

Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Menurut Muhaimin, sejumlah persyaratan tersebut masuk dalam MoU penempatan TKI di Malaysia yang diteken di Bandung, 30 Mei 2011. MoU yang dibahas selama dua tahun itu diperlukan untuk melindungi TKI.
Baca Juga:
Setelah penandatanganan MoU tersebut, lanjut Muhaimin, penempatan TKI domestik ke Malaysia segera dilanjutkan kembali. Selama ini, memang ada moratorium pengiriman TKI ke Malaysia selama dua tahun karena berbagai permasalahan, baik jaminan perlindungan selama berada maupun terkait kapasitas TKI.
"Aspek positif dari penghentian penempatan TKI domestik ke Malaysia selama dua tahun, yakni warga Malaysia kini semakin menyadari bahwa mereka memiliki kebutuhan yang tinggi akan keberadaan TKI PRT dari Indonesia," kata dia. Menurut dia, kesadaran ini juga diperkuat dengan fakta bahwa perlindungan buruh migran telah menjadi isu dunia, yang setiap tahun dibahas dalam sidang ILO, sehingga perlakuan warga Malaysia terhadap TKI tidak luput dari sorotan dunia internasional.
Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, untuk tujuan pelaksanaan teknis MoU 2006 pihaknya telah membentuk Join Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan JTF terdiri dari perwakilan yang ditunjuk oleh masing-masing pihak. Dari RI terdiri dari Kemenakertrans, Kemenkes, BNP2TKI, dan perwakilan Malaysia di Indonesia. JTF berupaya memberikan penyelesaian yang tepat bagi masalah-masalah terkait.
JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun