Gaji Minimum TKI di Hongkong Naik jadi Rp 6 juta
Jumat, 11 Oktober 2013 – 17:54 WIB
Dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, tambah Muhaimin, maka seluruh majikan di Hongkong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi penata laksamana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Selain TKI, kenaikan upah minimum berlaku pula bagi semua penata laksana rumah tangga asing lainnya yang berkerja di Hongkong. Mereka berasal dari Philipina, Thailand, Nepal, India dan Srilangka. (fat/jpnn)
JAKARTA - Usulan agar pemerintah Hongkong menaikkan gaji minimum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara itu terealisasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri