Gaji Naik, PNS Diawasi Ketat
Jumat, 19 Juni 2009 – 19:44 WIB
JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) dituntut meningkatkan kinerjanya, sering dengan makin meningkatnya gaji yang diterima. Pemerintah juga menegaskan agar memperketat pengawasan kepada para PNS agar bisa bekerja secara profesional. Ketia gaji sudah lumayan tapi bekerja tidak profesional, ancamannya adalah pemecatan. Deputi Bidang Sumber Daya Masnusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Ramli Effendi Naibaho berharap masyarakat jangan lagi punya anggapan bahwa PNS merupakan pekerjaan paling aman. Selama ini ada anggapan, seorang PNS yang bolos kerja berhari-hari bahkan berminggu-minggu, tetap akan menerima gaji bulanan yang utuh. Sekarang, hal seperti itu tidak akan dibiarkan. Lantas kesalahan apa saja yang mendapatkan hukuman disiplin berat? Di antaranya menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing/perusahaan asing tanpa izin pemerintah. Juga memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang (bergerak/tidak bergerak) dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. PNS yang ikut-ikutan kampanye menggunakan fasilitas negara juga bisa dikenai sanksi berat.
“Jangan berpikir pekerjaan paling aman itu PNS. Dengan makin ditingkatkannya kesejahteraan para pegawai, aturan PNS juga diperketat. Ya profesional saja, yang berprestasi dapat reward dan yang melanggar aturan dapat sanksi,” kata Ramli Naibaho kepada JPNN, Jumat (19/6).
Baca Juga:
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS, dijelaskan pegawai yang tidak menaati ketentuan jam kerja, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenaangan orang lain, dan lain-lain akan dikenakan sanski sesuai tingkat hukuman disiplin. “Tingkatan hukuman disiplinnya ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin paling berat berupa pemecatan tidak terhormat,” tegas Ramli.
Baca Juga:
JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) dituntut meningkatkan kinerjanya, sering dengan makin meningkatnya gaji yang diterima. Pemerintah juga menegaskan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding